Pilih
salah 1 pasal yang yang menurut anda mempunyai pengertian & fungsi yang
sama terhadap sebuah Profesi di bidang yang telah ditentukan (agama, hukum,
pendidikan, dan kesehatan).
Pasal 7
“Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak
yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem
Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundangundangan”.
Menurut
saya …
Menjelaskan
bahwa suatu sistem informasi, transaksi elektronik atau pun dokumen elektronik
dapat diperkuat oleh hukum apa bila sesuai dengan keadaan sebenarnya dan sesuai
memenuhi syarat peraturan perundang-undangan.
Pasal
7 saya pilih karena itulah sifat dan tindakan yang seharusnya dilakukan oleh seseorang
yang berprofesi Pengacara dalam bidang Hukum. Tapi sayangnya hal
seperti itu masih jarang ada di Indonesia.
Terimakasih
, semoga infomasi dapat bermanfaat…
Apabila
ada kesalahan dari penurisan atau kata-kata harap dikomentari dihalaman ini.
sumber : www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar