Rabu, 18 Maret 2015

Hubungan UU ITE dengan Profesional

Pilih salah 1 pasal yang yang menurut anda mempunyai pengertian & fungsi yang sama terhadap sebuah Profesi di bidang yang telah ditentukan (agama, hukum, pendidikan, dan kesehatan).

Pasal 7
“Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundangundangan”.

Menurut saya …
Menjelaskan bahwa suatu sistem informasi, transaksi elektronik atau pun dokumen elektronik dapat diperkuat oleh hukum apa bila sesuai dengan keadaan sebenarnya dan sesuai memenuhi syarat peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 saya pilih karena itulah sifat dan tindakan yang seharusnya dilakukan oleh seseorang yang berprofesi Pengacara dalam bidang Hukum. Tapi sayangnya hal seperti itu masih jarang ada di Indonesia.

Terimakasih , semoga infomasi dapat bermanfaat…

Apabila ada kesalahan dari penurisan atau kata-kata harap dikomentari dihalaman ini.

sumber : www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar