Rabu, 18 Maret 2015

Undang-Undang ITE

Pasal 1
Menjelaskan mengenai pengertian dan kegunaan sebuah sistem dan elektronik sebagai media informasi, sarana untuk melakukan transaksi, dan lain-lain yang pelaksanaannya harus sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Pasal 2
Menjelaskan bahwa dari Kewarganegaraan mana pun apabila melakukan tindakan yang melanggar aturan harus dihukum, sesuai hukum yang berlaku ditempat tersebut (terutama Indonesia).

Pasal 3
Menjelaskan bahwa pada saat menggunakan teknologi dan melakukan transaksi elektronik haruslah sesuai dengan kegunaan dan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, etikat baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

Pasal 4
Menjelaskan bahwa pada saat melakukan menggunakan sebuah Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik harus sesuai dengan tujuan. Tujuannya diantaranya untuk segi kecerdasan, pengembangan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan, bertukar pendapat yang positif dan memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

Pasal 5
Menjelaskan bahwa setiap transaksi atau pun dokumen elektronik penting harus ada bukti nyata, agar dokumen atau pun transaksi elektronik tersebut sah dihadapan hukum. Dan isi dari berita cara tersebut dapat diperkuat oleh hukum bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.


Pasal 6
Pasal 6 berkesinambungnan dengan pasal 5 ayat (4) yang intinya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

Pasal 7
Menjelaskan bahwa suatu sistem informasi, transaksi elektronik atau pun dokumen elektronik dapat diperkuat oleh hukum apa bila sesuai dengan keadaan sebenarnya dan sesuai memenuhi syarat peraturan perundang-undangan.

Pasal 8
Hukum yang membahas mengenai pemasukan, pengiriman, pengeluaran informasi, transaksi atau pun dokumen elektronik.

Pasal 9
Hukum yang membahas penjualan elektronik yang harus sesuai (menyediakan
informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan).

Pasal 10
Hukum yang menjelaskan mengenai sertifikat penjualan (usaha lektronik /online) dari Lembaga Sertifika Keandalan dan telah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal  11
Menjelaskan mengenai prosedur tanda tangan elektronik yang dapat dikuatkan oleh hukum.

Pasal 12
Menjelaskan mengenai prosedur pengamanan, dampak positif dan negative dari tanta tangan elektronik yang sesuai dengan hukum.

Pasal 13
Setiap orang berhak menggunakan dan melakukan penyelenggaraan sertifikat dan tanda tangan elektronik yang harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14
Menjelaskan mengenai keakuratan, kejelasan dan pengguna jasa dari sebuah informasi yang telah disediakan pengguna (penyelanggara Sertifikat Elektronik).

Pasal 15
Membahas mengenai penyenggaraan sistem elektronik yang andal, aman dan bertanggung jawab sesuai dengan prosedur. Apabila ada suatu hal yg mendesak atau merugikan banyak pihak, penyelenggaran sistem elektronik akan dihentikan.
Pasal 16
Menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan apabila sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan.

Pasal 17
Menjelaskan mengenai Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat. Diwajibkan beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.

Paasal 18
Membahas mengenai pihak-pihak sengketan yang sebelumnya belum terdaftar dan para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.

Pasal 19
Menjelaskan pihak-pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.

Pasal 20
Menjelaskan bahwa harus adanya bukti atau penyataan mengenai sebuah pengiriman dan penerimaan, supaya sesuai dengan permintaan yang sampai penyelangga (pemohon).

Pasal 21
Menjelaskan mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengirim atau penerima dapat melakukan transaksi elektronik sendiri, melalui pihak
yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.

Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana pada saat pengoperasiannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.

Pasal 23
Menjelaskan mengenai kepemilikan nama domain berdasarkan prinsip pendaftran pertama dan iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain. Apabila merugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.

Pasal 24
Menjelaskan ketentuan mengenai pengelolaan domain sebagaimana seperti yang ditatapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 25
Menjelaskan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 26
Menjelaskan mengenai penyalah gunaan data atau informasi orang yang bersangkutan dapat diproses secara hukum. Karena seharusnya penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

Pasal 27
Menjelaskan mengenai larangaran melanggar kesusilaan, memuat perjudian, penceramaran nama baik dan ancaman yang diakses di Media Informasi Elektronik.

Pasal 28
Menjelaskan hukum mengenai sengaja dan tidak sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian seseorang untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29
Hukum yang menjelaskan seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 30
Hukum yang menjelaskan tindakkan mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. Untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Pasal 31
Hukum yang menjelaskan bahwa melakukan tindakan intersepsi atau penyadapan transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. Kecuali dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian yang semua itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Terimakasih , semoga infomasi dapat bermanfaat…

Apabila ada kesalahan dari penurisan atau kata-kata harap dikomentari dihalaman ini.


sumber : www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar