Pasal
1
Menjelaskan
mengenai pengertian dan kegunaan sebuah sistem dan elektronik sebagai media
informasi, sarana untuk melakukan transaksi, dan lain-lain yang pelaksanaannya
harus sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Pasal
2
Menjelaskan
bahwa dari Kewarganegaraan mana pun apabila melakukan tindakan yang melanggar
aturan harus dihukum, sesuai hukum yang berlaku ditempat tersebut (terutama
Indonesia).
Pasal
3
Menjelaskan bahwa pada saat
menggunakan teknologi dan melakukan transaksi elektronik haruslah sesuai dengan
kegunaan dan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat,
kehati-hatian, etikat baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral
teknologi.
Pasal
4
Menjelaskan
bahwa pada saat melakukan menggunakan sebuah Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
harus sesuai dengan tujuan. Tujuannya diantaranya untuk segi kecerdasan,
pengembangan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan, bertukar
pendapat yang positif dan memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum
bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Pasal
5
Menjelaskan
bahwa setiap transaksi atau pun dokumen elektronik penting harus ada bukti
nyata, agar dokumen atau pun transaksi elektronik tersebut sah dihadapan hukum.
Dan isi dari berita cara tersebut dapat diperkuat oleh hukum bila terjadi
hal-hal yang tidak diinginkan.
Pasal
6
Pasal 6 berkesinambungnan dengan pasal 5 ayat (4) yang intinya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan,
dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu
keadaan.
Pasal 7
Menjelaskan bahwa suatu sistem informasi,
transaksi elektronik atau pun dokumen elektronik dapat diperkuat oleh hukum apa
bila sesuai dengan keadaan sebenarnya dan sesuai memenuhi syarat peraturan
perundang-undangan.
Pasal 8
Hukum yang membahas mengenai pemasukan,
pengiriman, pengeluaran informasi, transaksi atau pun dokumen elektronik.
Pasal 9
Hukum
yang membahas penjualan elektronik yang harus sesuai (menyediakan
informasi
yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang
ditawarkan).
Pasal 10
Hukum yang menjelaskan mengenai sertifikat
penjualan (usaha lektronik /online) dari Lembaga Sertifika Keandalan dan
telah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
Menjelaskan mengenai prosedur tanda tangan
elektronik yang dapat dikuatkan oleh hukum.
Pasal 12
Menjelaskan mengenai prosedur pengamanan, dampak
positif dan negative dari tanta tangan elektronik yang sesuai dengan hukum.
Pasal 13
Setiap orang berhak menggunakan dan melakukan
penyelenggaraan sertifikat dan tanda tangan elektronik yang harus sesuai dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
Menjelaskan mengenai keakuratan, kejelasan dan
pengguna jasa dari sebuah informasi yang telah disediakan pengguna
(penyelanggara Sertifikat Elektronik).
Pasal 15
Membahas mengenai penyenggaraan sistem elektronik
yang andal, aman dan bertanggung jawab sesuai dengan prosedur. Apabila ada
suatu hal yg mendesak atau merugikan banyak pihak, penyelenggaran sistem
elektronik akan dihentikan.
Pasal 16
Menjelaskan
mengenai ketentuan-ketentuan apabila sepanjang tidak ditentukan lain oleh
undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan.
Pasal
17
Menjelaskan
mengenai Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup
publik ataupun privat. Diwajibkan beriktikad baik dalam melakukan interaksi
dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik selama
transaksi berlangsung.
Paasal 18
Membahas
mengenai pihak-pihak sengketan yang sebelumnya belum terdaftar dan para pihak
memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik
internasional yang dibuatnya.
Pasal
19
Menjelaskan
pihak-pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem
Elektronik yang disepakati.
Pasal
20
Menjelaskan
bahwa harus adanya bukti atau penyataan mengenai sebuah pengiriman dan penerimaan,
supaya sesuai dengan permintaan yang sampai penyelangga (pemohon).
Pasal
21
Menjelaskan
mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengirim atau penerima dapat
melakukan transaksi elektronik sendiri, melalui pihak
yang
dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
Pasal
22
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana pada
saat pengoperasiannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan
informasi yang masih dalam proses transaksi.
Pasal
23
Menjelaskan mengenai kepemilikan
nama domain berdasarkan prinsip pendaftran pertama dan iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan
tidak melanggar hak Orang lain. Apabila merugikan karena penggunaan Nama Domain
secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama
Domain dimaksud.
Pasal
24
Menjelaskan
ketentuan mengenai pengelolaan domain sebagaimana seperti yang ditatapkan dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal
25
Menjelaskan
mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi
karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya
dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 26
Menjelaskan mengenai penyalah
gunaan data atau informasi orang yang bersangkutan dapat diproses secara hukum.
Karena seharusnya penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang
menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang
bersangkutan.
Pasal 27
Menjelaskan mengenai
larangaran melanggar kesusilaan, memuat perjudian, penceramaran nama baik dan
ancaman yang diakses di Media Informasi Elektronik.
Pasal 28
Menjelaskan hukum mengenai sengaja dan tidak sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian seseorang untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal
29
Hukum
yang menjelaskan seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan
atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal
30
Hukum
yang menjelaskan tindakkan mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik
Orang lain dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol sistem pengamanan. Untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik.
Pasal
31
Hukum
yang menjelaskan bahwa melakukan tindakan intersepsi atau penyadapan transmisi Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan
di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain,
baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya
perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. Kecuali dalam rangka penegakan
hukum atas permintaan kepolisian yang semua itu telah diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Terimakasih
, semoga infomasi dapat bermanfaat…
Apabila
ada kesalahan dari penurisan atau kata-kata harap dikomentari dihalaman ini.
sumber : www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf