Rabu, 18 Maret 2015

Hubungan UU ITE dengan Profesional

Pilih salah 1 pasal yang yang menurut anda mempunyai pengertian & fungsi yang sama terhadap sebuah Profesi di bidang yang telah ditentukan (agama, hukum, pendidikan, dan kesehatan).

Pasal 7
“Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundangundangan”.

Menurut saya …
Menjelaskan bahwa suatu sistem informasi, transaksi elektronik atau pun dokumen elektronik dapat diperkuat oleh hukum apa bila sesuai dengan keadaan sebenarnya dan sesuai memenuhi syarat peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 saya pilih karena itulah sifat dan tindakan yang seharusnya dilakukan oleh seseorang yang berprofesi Pengacara dalam bidang Hukum. Tapi sayangnya hal seperti itu masih jarang ada di Indonesia.

Terimakasih , semoga infomasi dapat bermanfaat…

Apabila ada kesalahan dari penurisan atau kata-kata harap dikomentari dihalaman ini.

sumber : www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf

Undang-Undang ITE

Pasal 1
Menjelaskan mengenai pengertian dan kegunaan sebuah sistem dan elektronik sebagai media informasi, sarana untuk melakukan transaksi, dan lain-lain yang pelaksanaannya harus sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Pasal 2
Menjelaskan bahwa dari Kewarganegaraan mana pun apabila melakukan tindakan yang melanggar aturan harus dihukum, sesuai hukum yang berlaku ditempat tersebut (terutama Indonesia).

Pasal 3
Menjelaskan bahwa pada saat menggunakan teknologi dan melakukan transaksi elektronik haruslah sesuai dengan kegunaan dan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, etikat baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

Pasal 4
Menjelaskan bahwa pada saat melakukan menggunakan sebuah Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik harus sesuai dengan tujuan. Tujuannya diantaranya untuk segi kecerdasan, pengembangan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan, bertukar pendapat yang positif dan memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

Pasal 5
Menjelaskan bahwa setiap transaksi atau pun dokumen elektronik penting harus ada bukti nyata, agar dokumen atau pun transaksi elektronik tersebut sah dihadapan hukum. Dan isi dari berita cara tersebut dapat diperkuat oleh hukum bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.


Pasal 6
Pasal 6 berkesinambungnan dengan pasal 5 ayat (4) yang intinya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

Pasal 7
Menjelaskan bahwa suatu sistem informasi, transaksi elektronik atau pun dokumen elektronik dapat diperkuat oleh hukum apa bila sesuai dengan keadaan sebenarnya dan sesuai memenuhi syarat peraturan perundang-undangan.

Pasal 8
Hukum yang membahas mengenai pemasukan, pengiriman, pengeluaran informasi, transaksi atau pun dokumen elektronik.

Pasal 9
Hukum yang membahas penjualan elektronik yang harus sesuai (menyediakan
informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan).

Pasal 10
Hukum yang menjelaskan mengenai sertifikat penjualan (usaha lektronik /online) dari Lembaga Sertifika Keandalan dan telah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal  11
Menjelaskan mengenai prosedur tanda tangan elektronik yang dapat dikuatkan oleh hukum.

Pasal 12
Menjelaskan mengenai prosedur pengamanan, dampak positif dan negative dari tanta tangan elektronik yang sesuai dengan hukum.

Pasal 13
Setiap orang berhak menggunakan dan melakukan penyelenggaraan sertifikat dan tanda tangan elektronik yang harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14
Menjelaskan mengenai keakuratan, kejelasan dan pengguna jasa dari sebuah informasi yang telah disediakan pengguna (penyelanggara Sertifikat Elektronik).

Pasal 15
Membahas mengenai penyenggaraan sistem elektronik yang andal, aman dan bertanggung jawab sesuai dengan prosedur. Apabila ada suatu hal yg mendesak atau merugikan banyak pihak, penyelenggaran sistem elektronik akan dihentikan.
Pasal 16
Menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan apabila sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan.

Pasal 17
Menjelaskan mengenai Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat. Diwajibkan beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.

Paasal 18
Membahas mengenai pihak-pihak sengketan yang sebelumnya belum terdaftar dan para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.

Pasal 19
Menjelaskan pihak-pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.

Pasal 20
Menjelaskan bahwa harus adanya bukti atau penyataan mengenai sebuah pengiriman dan penerimaan, supaya sesuai dengan permintaan yang sampai penyelangga (pemohon).

Pasal 21
Menjelaskan mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengirim atau penerima dapat melakukan transaksi elektronik sendiri, melalui pihak
yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.

Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana pada saat pengoperasiannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.

Pasal 23
Menjelaskan mengenai kepemilikan nama domain berdasarkan prinsip pendaftran pertama dan iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain. Apabila merugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.

Pasal 24
Menjelaskan ketentuan mengenai pengelolaan domain sebagaimana seperti yang ditatapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 25
Menjelaskan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 26
Menjelaskan mengenai penyalah gunaan data atau informasi orang yang bersangkutan dapat diproses secara hukum. Karena seharusnya penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

Pasal 27
Menjelaskan mengenai larangaran melanggar kesusilaan, memuat perjudian, penceramaran nama baik dan ancaman yang diakses di Media Informasi Elektronik.

Pasal 28
Menjelaskan hukum mengenai sengaja dan tidak sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian seseorang untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29
Hukum yang menjelaskan seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 30
Hukum yang menjelaskan tindakkan mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. Untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Pasal 31
Hukum yang menjelaskan bahwa melakukan tindakan intersepsi atau penyadapan transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. Kecuali dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian yang semua itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Terimakasih , semoga infomasi dapat bermanfaat…

Apabila ada kesalahan dari penurisan atau kata-kata harap dikomentari dihalaman ini.


sumber : www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf

Rabu, 11 Maret 2015

Etika dan Profesionalisme TSI



Pengertian Etika dalam Profesi
Pengertian Etika dari sudut pandang Teknologi Sistem Informasi :
Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah : Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Pengertian Profesi
Tangkilisan (2005) menyatakan bahwa, Profesi sebagai status yang mempunyai arti suatu pekerjaan yang memerlukan pengetahuan, mencakup illmu pengetahuan, keterampilan dan metode.
Menurut De George Profesi, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Menurut Hardjana (2002), pengertian Profesional adalah orang yang menjalani profesi sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.
Menurut Tanri Abeng (dalam Moeljono, 2003: 107), pengertian professional terdiri atas tiga unsur, yaitu knowledge, skill, integrity, dan selanjutnya ketiga unsur tersebut harus dilandasi dengan iman yang teguh, pandai bersyukur, serta kesediaan untuk belajar terus-menerus.
Menurut Siagian (dalam Kurniawan, 2005:74), profesionalisme adalah keandalan dalam pelaksanaan tugas sehingga terlaksana dengan mutu yang baik, waktu yang tepat, cermat dan dengan prosedur yang mudah dipahami dan diikuti oleh pelanggan atau masyarakat.
Menurut Abdulrahim (dalam suhrawardi, 1994 :10) bahwa profesionalisme biasanya dipahami sebagai kualitas yang wajib dipunyai setiap eksekutif yang baik, dimana didalamnya terkandung beberapa ciri sebagai berikut :
  1. Punya Keterampilan tinggi dalam suatu bidang, serta kemahiran dalam mempergunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
  2. Punya ilmu dan pengetahuan serta kecerdasan dalam menganalisa suatu masalah dan peka didalam membaca situasi, cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
  3. Punya sikap berorientasi ke hari depan, sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terentang dihadapannya.
  4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi dirinya dan perkembangan pribadinya.
Profesi  yang menganut aliran etika bisikan hati (intuisi) adalah seorang pengajar (guru atau dosen) dalam bidang pendidikan. Etika bisikan hati (intuisi) yang berbunyi :
“kekuatan batin yang dapat mengidentifikasi apakah sesuatu perbuatan itu baik atau buruk tanpa terlebih dahulu melihat akibat yang ditimbulkan perbuatan itu. Faham ini merupakan bantahan terhadap faham hedonisme. Tujuan utama dari aliran ini adalah keutamaan, keunggulan, keistimewaan yang dapat juga diartikan sebagai “kebaikan budi pekerti””.

sumber:


 

ETIKA dalam TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI



PENGERTIAN ETIKA
Pengetahuan yang membahas mengenai perbuatan baik dan perbuatan buruk dalam sebuah pemahaman pola pikir manusia yang bertujuan untuk mendapatkan konsep pemahaman yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.

PENGERTIAN BAIK
Sesuatu hal dikatakan baik bila ia mendatangkan rahmat, kenyamanan dan memberikan perasaan senang, atau bahagia (Sesuatu dikatakan baik bila ia dihargai secara positif).

PENGERTIAN BURUK
Segala sesuatu yang tercela berarti perbuatan yang bertentangan dengan normanorma masyarakat yang berlaku dan ia merasa tidak nyaman dan tidak bahagia dalam melakukan tindak tertentu.

CARA PENILAIAN BAIK DAN BURUK
1. Ajaran Agama
Baik dan buruk adalah sesuatu yang mendatangkan rahmat, memberikan perasaan senang atau bahagia. Secara kebahasaan khair mengandung arti segala sesuatu yang didalamnya terkandung kebaikan dan membawa mamfaat bagi manusia, baik dalam masalah agama maupun urusan duniawi.
2. Adat kebiasan
Penilaian baik atau buruk tingkah laku dilihat dari kehidupan sehari yang menghasilkan sesuatu yang baik atau buruk bagi pribadi sendiri dan banyak makhluk.
3. Kebahagiaan(Hedonisme)
“Tingkah laku atau perbuatan yang membuat kita merasakan sebuah arti kebahagiaan”. Ada tiga sudut pandang dari faham ini yaitu:
 (1) hedonisme individualistik/egostik
Hedonism adalah penilai dari sudut pandang pribadi diri sendiri. Apabila menurut pribadinya baik maka itu baik, begitu pula sebaliknya apabila itu buruk bagi pribadinya sendiri maka buruk.
(2) hedonisme
rasional/rationalistic hedonism adalah penilaian dari sudut pandang akal sehat. Sebuah kebahagian yang dihasilkan dari sebuah pertimbangan akal sehat.
(3) universalistic hedonism
Baik atau buruknya tingkah laku yang menghasilkan sebuah kebahagiaan untuk seluruh makhluk yang merasakannya dan menjadi tolak ukur sebuah tingkah laku.
4. Bisikan Hati (Intuisi)
Bisikan hati adalah “kekuatan batin yang dapat
mengidentifikasi apakah sesuatu perbuatan itu baik atau buruk tanpa terlebih dahulu melihat akibat yang ditimbulkan perbuatan itu”. Faham ini merupakan bantahan terhadap faham hedonisme. Tujuan utama dari aliran ini adalah
keutamaan, keunggulan, keistimewaan yang dapat juga diartikan sebagai “kebaikan budi pekerti”
5. Pragmatisme
Aliran ini melihat dari sebuah pengalaman yang membuat pribadi yang hanya terfokus pada halhal yang berguna dari diri sendiri baik yang bersifat moral maupun material. Oleh karena itupenganut faham ini tidak mengenal istilah kebenaran sebab kebenaran bersifat abstrak dan tidak akan diperoleh dalam dunia empiris.
6. Positive
Faham positive adalah pelaksanaan sebuah tindakan yang berdasarkan pemikiran atau tindakan yang menurut pribadinya itu positive yang menghasikan sesuatu yang baik atau buruk.
7. Aliran Naturalisme
Yang menjadi ukuran baik atau buruk adalah :”apakah sesuai dengan keadaan alam”, apabila alami maka itu dikatakan baik, sedangkan apabila tidak alami dipandang buruk. Jean Jack Rousseau mengemukakan bahwa kemajuan, pengetahuan dan kebudayaan adalah menjadi perusak alam
semesta.
8. Aliran Vitalisme
Aliran ini merupakan bantahan terhadap aliran naturalism sebab menurut faham vitalisme yang menjadi ukuran baik dan buruk itu bukan alam tetapi “vitae” atau hidup (yang sangat diperlukan untuk hidup). Aliran ini terdiri dari dua kelompok yaitu (1) vitalisme pessimistis (negative vitalistis) dan (2) vitalisme optimistis. Kelompok pertama terkenal dengan ungkapan “homo homini lupus” artinya “manusia adalah serigala bagi manusia yang lain”. Sedangkan menurut
aliran kedua “perang adalah halal”, sebab orang yang berperang itulah (yang menang) yang akan memegang kekuasaan. Tokoh terkenal aliran vitalisme adalah F. Niettsche yang banyak memberikan pengaruh terhadap Adolf Hitler.
9. Aliran Marxisme
Berdasarkan “Dialectical Materialsme” yaitu segala sesuatu yang ada dikuasai oleh keadaan material dan keadaan material pun juga harus mengikuti jalan dialektikal itu. Aliran ini memegang motto “segala sesuatu jalan dapatlah
dibenarkan asalkan saja jalan dapat ditempuh untuk mencapai sesuatu tujuan”. Jadi apapun dapat dipandang baik asalkan dapat enyampaikan/menghantar kepada tujuan.
10. Komunisme
Aliran ini dapat dibilang baik atau buruk dilihat dari tataran praksis, suatu sistem ideologi kenegaraan yang terimplementasi secara menyuluruh dan cenderung radikal di segala sektor kehidupan bernegara.

sumber: