Pengertian Produksi :
Produksi adalah menambah kegunaan suatu barang atau dalam hal ini mengubah barang baku menjadi barang jadi
Contoh: mengubah benang menjadi baju
Produksi dengan menggunakan:
– 1 variabel & yg lain tetap
– 2 variabel, kombinasi 2 faktor produksi
ditunjukkan dengan kurva isocost dan
isoquant
Pengertian Produsen :
produsen adalah pihak / pelaku produksi
dalam TOU kita juga mempelajari tentang keseimbangan produsen.
Keseimbangan Produsen :
- Terjadi pada saat produsen mengkombinasikan dua factor produksi dengan memberikan output yg maksimal.
-Keseimbangan dicapai dengan prinsip output maksimal atau minimalisasi biaya.
Penggunaan kombinasi factor produksi dengan menggunakan biaya yang paling murah disebut least cost combination dengan syarat MRTS (marginal
rate of technical substitution), bila menambah salah satu input maka mengurangi penggunaan input
Pengertian Konsumen :
Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Anda tentu memahami bahwa tidak semua barang setelah melalui proses produksi akan langsung sampai ke tangan pengguna. Terjadi beberapa kali pengalihan agar suatu barang dapat tiba di tangan konsumen. Biasanya jalur yang dilalui oleh suatu barang adalah:
Produsen – Distributor – Agen – Pengecer – Pengguna
Lebih lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis konumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir.
Yang dimaksud di dalam UU PK sebagai konsumen adalah konsumen akhir. Karena konsumen akhir memperoleh barang dan/atau jasa bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.
PERAN KONSUMEN DAN
PRODUSEN
a. Peran Konsumen
a. Peran Konsumen
·
Sebagai
pemakai barang atau jasa yang dihasilkan oleh produsen
·
Sebagai
penyedia faktor-faktor produksi (alam, tenaga kerja, modal dan pengusaha)
·
Dapat
mempengaruhi kebijakan pemerintah dalam rangka melindungi konsumen
·
Memperlancar
peredaran atau perputaran barang dan jasa
·
Dapat
menaikkan harga faktor-faktor produksi, artinya dapat menaikkan harga sewa,
upah, bunga dan laba
b.
Peran Produsen
·
Sebagai
penghasil barang atau jasa yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan konsumen
·
Sebagai
pemakai atau pengguna faktor-faktor produksi yang dimiliki oleh konsumen
·
Dapat
mempengaruhi kebijakan pemerintah dalam rangka meingkatkan produksinya
·
Memperlancar
penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan konsumen
·
Dapat
meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) sehingga akan meningkatkan kemakmuran
bangsa
·
Sebagai
pihak yang dapat meingkatkan inovasi-inovasi di bidang produksi barang atau
jasa
·
Melakukan
pembayaran faktor-faktor produksi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar