Manusia dan Keadilan
Pengertian
Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
MACAM-MACAM
KEADILAN
Keadilan pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap
manusia dibumi ini dan tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan.
Menurut Aristoteles, keadilan akan dapat terwujud jika hal – hal yang sama
diperlakukan secara sama dan sebaliknya, hal – hal yang tidak semestinya
diperlakukan tidak semestinya pula. Dimana keadilan memiliki cirri antara lain ;
tidak memihak, seimbang dan melihat segalanya sesuai dengan proporsinya baik
secara hak dan kewajiban dan sebanding dengan moralitas. Arti moralitas disini
adalah sama antara perbuatan yang dilakukan dan ganjaran yang diterimanya.
Dengan kata lain keadilan itu sendiri dapat bersifat hokum.
Keadilan itu sendiri memiliki sifat yang bersebrangan dengan dusta atau
kecurangan. Dimana kecurangan sangat identik dengan perbuatan yang tidak baik
dan tidak jujur. Atau dengan kata lain apa yang dikatakan tidak sama dengan apa
yang dilakukan.
Kecurangan pada dasarnya merupakan penyakit hati yang dapat menjadikan
orang tersebut menjadi serakah, tamak, rakus, iri hati, matrealistis serta
sulit untuk membedakan antara hitam dan putih lagi dan mengkesampingkan nurani
dan sisi moralitas.
Ada beberapa faktor yang dapat menimbulkan
kecurangan antara lain :
- Faktor
ekonomi. Setiap berhak hidup layah dan membahagiakan dirinya. Terkadang
untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai mahluk lemah, tempat salah dan
dosa, sangat rentan sekali dengan hal – hal pintas dalam merealisasikan
apa yang kita inginkan dan pikirkan. Menghalalkan segala cara untuk
mencapai sebuah tujuan semu tanpa melihat orang lain disekelilingnya.
- Faktor
Peradaban dan Kebudayaan sangat mempengaruhi dari sikapdan mentalitas
individu yang terdapat didalamnya “system kebudayaan” meski terkadang
halini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental
yang membutuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini
memicu terjadinya pergeseran nurani hamper pada setiapindividu didalamnya
sehingga sangat sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakan
keadilan.
- Teknis.
Hal ini juga sangat dapat menentukan arah kebijakan bahkan keadilan itu
sendiri. Terkadang untuk dapat bersikapadil,kita pun mengedepankan aspek
perasaan atau kekeluargaan sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan.
Atau bahkan mempertahankan keadilan kita sendiri harus bersikap salah dan
berkata bohong agar tidak melukai perasaan orang lain. Dengan kata lian
kita sebagai bangsa timur yang sangat sopan dan santun, dan lain
sebagainya.
Keadilan dan kecurangaan atau ketidakadilan tidak akan dapat berjalan
dalam waktu bersamaan karena kedua sangat bertolak belakang dan berseberangan.
Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesarnaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesarnaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia schingga yang
dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya
dikendalikan olch akal. Lain lagi pendapat Socrates yang memproyeksikan
keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga
negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya
dengan baik. Mengapa diproycksikan pada pemerintah, schab pemerintah adalah
pimpinan pokok yang mencntukan dinamika masyarakat.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah
pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan
kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang
menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama.
SUMBER : http://diasindonesia.wordpress.com
SUMBER : http://diasindonesia.wordpress.com
Keadilan Sosial
Berbicara tentang keadilan, Anda tentu ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pnacasila, berbunyi : “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Berbicara tentang keadilan, Anda tentu ingat akan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pnacasila, berbunyi : “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Dalam dokumen lahimya Pancasila diusulkan oleh Bung Kamo adanya prinsip
kesejahteraan sebagai salah satu dasar negara. Selanjutnya prinsip itu
dijelaskan sebagai prinsip “tidak ada kerniskinan di dalam Indonesia merdeka”.
Dan usul dan penjelasan itu nampak adanya pembauran pengertian kesejahteraan
dan keadilan.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan
dan sikap yang perlu dipupuk, yakni:
- Perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
dan kegotongroyongan.
- Sikap
adil terhadap sesarna, menjaaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
serta menghonnati hak-hak orang lain.
- Sikap
suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
- Sikap
suka bekerja keras
- Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bemianfaat untuk mencapai kemajuan
dan kesejahteraan bersama.
Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalarn kehidupan
manusia karena dalam ludupnya manusia menghadapi keadilan / ketidakadilan
setiap hari. Oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan, menimbulkan daya
kreativitas manusia. Banyak hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan,
seperti drama, puisi, novel, musik dan lain-lain.
a. KEADILAN LEGAL ATAU KEADILAN MORAL
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal.
b. KEADILAN DISTRIBUTIF
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
c. KEADILAN KOMUTATIF
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
d. KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Sikap jujur itu perlu di pelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati, serta menyucikan lagi pula membuat luhurnya budi pekerti.
SUMBER: http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/manusia-dan-keadilan-beserta-contoh-kasus/
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Sikap jujur itu perlu di pelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati, serta menyucikan lagi pula membuat luhurnya budi pekerti.
SUMBER: http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/manusia-dan-keadilan-beserta-contoh-kasus/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar